1. Sesuatu yang keluar dari Kubul (alat kelamin) / Dubur (lobang pelepasan). Baik yang bisa keluar (Kencing, kentut, tahi) atau yang tidak bisa keluar (Darah, Kerikil (kencing batu), nanah, ulat (keremi). AIR MANI tidak membatalkan wudhu, tapi jika ingin sholat wajib mandi hadast dulu.
2. Tidur dalam keadaan tidak merapatkan tempat duduknya (tempat keluar angin tidak tertutup rapat).
3. Hilang akal (gila, mabuk, pingsan, sakit, tidur nyenyak).
4. Bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrimya dengan tidak memakai tutup (muhrim=keluarga yang tidak boleh dinikahi).
5. Tersentuh kemaluan (kubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupu kemaluannya sendiri).
Firman Allah SWT;
Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub[301],
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun." (QS An Nisa': 43)
2. Tidur dalam keadaan tidak merapatkan tempat duduknya (tempat keluar angin tidak tertutup rapat).
3. Hilang akal (gila, mabuk, pingsan, sakit, tidur nyenyak).
4. Bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrimya dengan tidak memakai tutup (muhrim=keluarga yang tidak boleh dinikahi).
5. Tersentuh kemaluan (kubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupu kemaluannya sendiri).
Firman Allah SWT;
Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub[301],
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun." (QS An Nisa': 43)
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Taharah / bersuci
dengan judul Yang Membatalkan Wudhu. Jika Anda menyukainya, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : Islam Agama ku
Ditulis oleh:
rudiharto - Tuesday, 14 December 2010
Belum ada komentar untuk "Yang Membatalkan Wudhu"
Post a Comment