1. Pengertian Tayammum
Secara bahasa tayammum diartikan sebagai maksud. Sedangkan secara istilah dalam syari'at
tayammum adalah sebuah peribadatan kepada Allah SWT berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan
menggunakan media yang diperbolehkan. dengan seluruh permukaan bumi yang terdapat tanah diatasnya
ataupun yang tidak.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk,
sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam
keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau
sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,
kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);
sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun." (QS An Nisaa' :43)
2. Sebab-sebab yang membolehkan orang bertayammum
a. Tidak adanya air
Dalam kondisi seperti ini, tidak adanya air untuk mandi atau berwudhu bisa digantikan dengan
bertayammum. Namun, ketiadaan air itu sendiri harus dipatikan terlebih dahulu dengan mengusahakan
mencari air. Baik dengan mencarinya atau membelinya. Dan pada jaman sekarag ini sudah ada banyak
air dalam kemasan botol-botol besar di toko-toko, maka ketiadaan air ini menjadi gugur.
Dan jika sudah diusahakan bagaimana pun dan masih tidak juga mendapatkan air, maka tayammumlah
solusinya.
b. Karena sakit
Bila kondisi kita sedang sakit, bila kita tidak boleh terkena air dan jika terkena air kondisi
kita akan semakin buruk atau melambatkan kesembuhan kita maka diperbolehkan bertayammum.
Dari Jabir ra. berkata, Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu
dan pecah kepalanya. Namun dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya, Apakah kalian membolehkan
aku bertayammum? Teman-temannya menjawab, Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum.
Sebab kamu bisa mendapatkan air. Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati . Ketika kami sampai kepada
Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau, Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi
mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya
untuk tayammum.
c. Karena Suhu yang Terlalu Dingin
Dalam kondisi seperti ini, udara yang teramat dingin dan menusuk tulang, menyentuh air pun
menjadi siksaan tersendiri bagi kita atau malah akan menimbulkan sakit. Atau air yang dingin itu
tidak bisa dihangatkan dengan cara apapun maka, kita diperbolehkan bertayammum.
Dari Amru bin Al-`Ash ra. bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzatus Salasil berakta,
Aku mimpi basah pada malam yang sangat dingin. Aku yakin sekali bila mandi pastilah celaka.
Maka aku bertayammum dan shalat shubuh mengimami teman-temanku. Ketika kami tiba kepada Rasulullah SAW,
mereka menanyakan hal itu kepada beliau. Lalu beliau bertanya, Wahai Amr, Apakah kamu mengimami shalat
dalam keadaan junub? Aku menjawab, Aku ingat firman Allah (Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.
Sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu), maka aku tayammum dan shalat. Rasulullah SAW tertawa
dan tidak berkata apa-apa.
d. Karena Air Tidak Terjangkau
Kondisi ini bukanya ketiadaan air untuk berwudhu, melainkan ada resiko yang menghalangi kita
untuk mendapatkannya. Seperti air di dalam jurang, ada musuh yang menghalangi, atau air yang berada di dalam
sumur namun kita tidak punya alat untuk mengambilnya, maka tayammumlah solusi bagi kita.
e. Karena Air tidak Cukup
Kondisi ini juga bukanya ketiadaan air. Sebenarnya ada air namun sedikit jumlahnya, hanya
cukup untuk keperluan minum atau kepentingan yang lebih penting yang harus didahulukan ketimbang wudhu. Misalnya untuk
menyambung hidup seseorang, sebagai gantinya kita melakukan tayammum.
Secara bahasa tayammum diartikan sebagai maksud. Sedangkan secara istilah dalam syari'at
tayammum adalah sebuah peribadatan kepada Allah SWT berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan
menggunakan media yang diperbolehkan. dengan seluruh permukaan bumi yang terdapat tanah diatasnya
ataupun yang tidak.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk,
sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam
keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau
sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,
kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);
sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun." (QS An Nisaa' :43)
2. Sebab-sebab yang membolehkan orang bertayammum
a. Tidak adanya air
Dalam kondisi seperti ini, tidak adanya air untuk mandi atau berwudhu bisa digantikan dengan
bertayammum. Namun, ketiadaan air itu sendiri harus dipatikan terlebih dahulu dengan mengusahakan
mencari air. Baik dengan mencarinya atau membelinya. Dan pada jaman sekarag ini sudah ada banyak
air dalam kemasan botol-botol besar di toko-toko, maka ketiadaan air ini menjadi gugur.
Dan jika sudah diusahakan bagaimana pun dan masih tidak juga mendapatkan air, maka tayammumlah
solusinya.
b. Karena sakit
Bila kondisi kita sedang sakit, bila kita tidak boleh terkena air dan jika terkena air kondisi
kita akan semakin buruk atau melambatkan kesembuhan kita maka diperbolehkan bertayammum.
Dari Jabir ra. berkata, Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu
dan pecah kepalanya. Namun dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya, Apakah kalian membolehkan
aku bertayammum? Teman-temannya menjawab, Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum.
Sebab kamu bisa mendapatkan air. Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati . Ketika kami sampai kepada
Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau, Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi
mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya
untuk tayammum.
c. Karena Suhu yang Terlalu Dingin
Dalam kondisi seperti ini, udara yang teramat dingin dan menusuk tulang, menyentuh air pun
menjadi siksaan tersendiri bagi kita atau malah akan menimbulkan sakit. Atau air yang dingin itu
tidak bisa dihangatkan dengan cara apapun maka, kita diperbolehkan bertayammum.
Dari Amru bin Al-`Ash ra. bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzatus Salasil berakta,
Aku mimpi basah pada malam yang sangat dingin. Aku yakin sekali bila mandi pastilah celaka.
Maka aku bertayammum dan shalat shubuh mengimami teman-temanku. Ketika kami tiba kepada Rasulullah SAW,
mereka menanyakan hal itu kepada beliau. Lalu beliau bertanya, Wahai Amr, Apakah kamu mengimami shalat
dalam keadaan junub? Aku menjawab, Aku ingat firman Allah (Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.
Sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu), maka aku tayammum dan shalat. Rasulullah SAW tertawa
dan tidak berkata apa-apa.
d. Karena Air Tidak Terjangkau
Kondisi ini bukanya ketiadaan air untuk berwudhu, melainkan ada resiko yang menghalangi kita
untuk mendapatkannya. Seperti air di dalam jurang, ada musuh yang menghalangi, atau air yang berada di dalam
sumur namun kita tidak punya alat untuk mengambilnya, maka tayammumlah solusi bagi kita.
e. Karena Air tidak Cukup
Kondisi ini juga bukanya ketiadaan air. Sebenarnya ada air namun sedikit jumlahnya, hanya
cukup untuk keperluan minum atau kepentingan yang lebih penting yang harus didahulukan ketimbang wudhu. Misalnya untuk
menyambung hidup seseorang, sebagai gantinya kita melakukan tayammum.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Taharah / bersuci
dengan judul Tayammum. Jika Anda menyukainya, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : Islam Agama ku
Ditulis oleh:
rudiharto - Tuesday, 14 December 2010
Belum ada komentar untuk "Tayammum"
Post a Comment