Islam Agama ku

Blog mengenai Islam dan juga yang terkandung didalamnya

Showing posts with label Puasa. Show all posts
Showing posts with label Puasa. Show all posts

Kalender Puasa Sunnah Tengah Bulan / Ayyamul Bidh 2018

Assalamu'alaikum wr wb.

Hi, salam hangat dari admin. Satu artikel malam ini mengenai ibadah sunnah bulanan, yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, yaitu puasa sunnah Ayyamul Bidh (puasa sunnah tengah bulan Hijriah).

“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178)

Puasa tengah bulan atau Ayyamul Bidh yang mana jatuh pada tanggal 13,14, dan 15 pada kalender hijriyah setiap bulanya.

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh 1439 H

Kalender Puasa Ayyamul Bidh 1439 H


Jadwal Puasa Sunnah Tengah Bulan / Ayyamul Bidh 2016


Assalamu'alaikum wr wb.
Hi, selamat pagi. Satu artikel pagi ini mengenai puasa sunnah tengah bulan atau dalam bahasa kerenya Ayyamul Bidh. Lebih tepatnya jadwal kalender puasa ayyamul bidh tahu 2016. Untuk pengertian bisa dilihat di artikel Puasa Sunnah Tengah Bulan ini. Lalu untuk jadwal tahun ini, berikut gambarnya:

Kalender puasa ayamul bidh tahun 2016
Kalender puasa ayamul bidh tahun 2016

sumber: http://www.hasanudin.id/2015/12/kalender-puasa-tahun-2016.html

Jadwal Puasa Sunnah Tengah Bulan / Ayyamul Bidh 2015

Selamat malam. Satu artikel lagi tentang Jadwal puasa sunnah Ayyamul Bidh 2015. Untuk pengertian puasa Ayyamul Bidh dan hadistnya silahkan cek disini lalu untuk kalendenya silahkan dicopy :D . Semoga bermanfaat.

Kalender Puasa Ayyamul Bidh 2015
Kalender Puasa Ayyamul Bidh 2015

Jadwal Puasa Sunnah Tengah Bulan / Ayyamul Bidh

Jadwal Puasa Tengah Bulan - Puasa adalah menahan makanan, minuman, atau keduanya, perbuatan buruk dan dari segala hal yang membatalkan puasa dari terbitnya matahari sampai terbenamnya matahari di ufuk barat. Ada dua jenis puasa yaitu yang wajib [harus] dan sunnah untuk dikerjakan. Puasa wajib meliputi puasa pada bulan Ramadhan, puasa membayar hutang saat berhalangan puasa di bulan Ramadhan karena uzur [sebab yang diperbolehkan] dan puasa sunnah adalah puasa yang boleh tidak dikerjakan dan apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dari Allah. Namun apabila kita mengaku sebagai umat Nabi Muhammad selayaknya dengan penuh semangat untuk melaksanakan puasa sunnah ini dan tentunya berpuasa karena Allah hlo ya..

Salah satu puasa sunah adalah puasa tengah bulan atau Ayyamul Bidh yang mana jatuh pada tanggal 13,14, dan 15 pada kalender hijriyah setiap bulanya.

Dalam sebuah hadist dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasihat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: [1] berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] mengerjakan shalat Dhuha, [3] mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari No. 1178). 

Nah, kapan itu harinya ? Mari lihat di jadwal puasa sunnah tengah bulan berikut.

kalendar-puasa-sunah-kr-cahelek.jpg
image: winterwithsunshine.wordpress.com

Keutamaan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah

Puasa arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada hari kesembilan bulan Dzulhijjah [9 Dzulhijjah]. Puasa ini sangat dianjurkan bagi seorang muslim yang tidak pergi haji. Seperti yang sudah ditulis disini.

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Bagi seorang muslim yang taat tentunya tidak melewatkan hari tersebut untuk berpuasa. Lantas bagaimana keutamaan Puasa Arafah tersebut ? Mari lanjutkan di tulisan dibawah ini.

Keutamaan Puasa Arafah

puasa-arafah-menghapus-dosa
image: budiseplawan.blogspot.com

- Pengampunan dosa satu tahun yang lalu dan satu tahu kedepan.

“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

- Hari Arafah merupakan waktu yang mustajab untuk berdo'a

“Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arofah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli sya-in qodiir (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu)”.” (HR. Tirmidzi, hasan)

Kapan lagi waktu yang keren ini untuk kita bersama berpuasa berharap kebaikan dunia dan akherat. Puasa Arafah menandakan kita sebagai muslim yang taat dan untuk meningkatkan kada keimanan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Kemudian, dosa yang seperti apa yang akan diampuni ?

Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500). [muslim.or.id]

Nah, jika sudah tahu mari saling mengingatkan untuk kebaikan. Minimal shared kepada keluarga terdekat, teman dan yang lain. Semoga 1 kebaikan menjadi berlipat kelak.

 “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).
Puasa Arafah

Puasa Arafah

Adalah puasa yang dikerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah (pada kalender Islam) bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji, puasa ini hukumnya sunat sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya:” . . . dan puasa pada hari Arafah –aku mengharap dari Allah menghapuskan (dosa) satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang. Dan puasa pada hari Aasyura’ (tanggal 10 Muharram) aku mengharap dari Allah menghapus (dosa) satu tahun yang telah lau.” (HR Imam Muslim dan Baihaqi)


Fadhilah atau keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah adalah:
Artinya:”Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah terlewatkan.”(HR Ahmad, Muslim dan Daud dari Abi Qotadah)
Note: Dosa-dosa yang dihapus adalah dosa-dosa kecil.
Yang Membatalkan Puasa

Yang Membatalkan Puasa

1. Dari Abu Hurairah ra bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda:”Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum.” (Hadits Shahih, riwayat Al Jamaah kecuali An Nasai)
2. Dari Abu Hurairah ra bahwa sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda: “Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa, maka tidak wajib qadha (puasanya tetap sah), sedang barangsiapa yang berusaha sehingga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (puasanya batal).” (HR Abu Daud dan At Tirmidzi)
3. Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata : Disaat kami berhaidh ( datang bulan ) dimasa Rasulullah saw. kami dilarang puasa dan diperintah untuk mengqadhanya dan kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
4. Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. Barang siapa yang tidak berniat untuk puasa ( Ramadhan ) sejak malam, maka tidak ada
puasa baginya. ( H.R : Abu Daud ) hadits shahih.
5. Telah bersabda Rasulullah SAW “Bahwa sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat.” ()HR Al Bukhari dan Muslim)
6. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: “Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah SAW: Ya Rasulullah saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di siang hari) padahal saya dalam keadaan puasa (Ramadhan), maka Rasulullah SAW bersabda: Punyakah kamu seorang budak untuk dimerdekakan? Ia menjawab: Tidak. Rasulullah SAW bersabda: Mampukah kamu puasa dua bulan berturut-turut? Lelaki itu menjawab: Tidak. Beliau bersabda lagi: Punyakah kamu persediaan makanan untuk member makan enam puluh orang miskin? Lelaki itu menjawab: Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami dalam keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan satu keranjang kurma, lalu bertanya :Dimana orang yang bertanya tadi? Ambilah kurma ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya: Apakah kepada oang yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah? Demi Allah tidak ada diantara sudut-sudutnya (Madinah) keluarga yang lebih miskin daripada keluargamu. Maka Nabi SAW. Lalu tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda: Ambillah untuk member makan keluargamu.” (HR Al Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan:
1. Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
2. Sengaja membuat muntah, bila muntah tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
3. Pada siang hari terdetik niat berbuka.
4. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hokum yang berupa: memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka member makan enam puluh orang miskin.
5. Datang bulan di siang hari Ramadhan.
6. Merokok di siang hari termasuk menghisab ganja dan sejenisnya.
7. Memasukkan pewangi kedalam mulut atau rongga mulut.
8. Gila.
9. Pingsan atau mabuk sepanjang hari.
10. Murtad (keluar islam).

Rukun Puasa

1.


Artinya: “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf[115] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”(Al Baqarah:187)

2. Rasulullah bersabda :”Sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat balasan sesuai dengan apa yang diniatkan.” (HR Bukhari dan Muslim)
3. Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata: telah bersabda Nabi SAW “Barangsiapa yang tidak berniat (puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya.” (HR Abu Dawud)
Kesimpulan:
Keterangan ayat dan hadits diatas member pelajaran kepada kita bahwa rukun puasa Ramadhan itu adalah:
1. Berniat sejak malam hari
2. Menahan makan, minum, koitus (Jima’) dengan isteri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (Magrib).
Puasa Yang Haram

Puasa Yang Haram

1. Puasa pada hari Syak pada hari 30 Syaaban
2. Puasa pada Hari Raya Aidil Fitri pada 1 Syawal
3. Puasa pada Hari Raya Aidil Adha pada 10 zulhijah
4. Puasa pada Hari Tashriq pada 11, 12, 12 Zulhijjah
5. Puasa perempuan yang sedang haid dan nifas
6. Puasa pada Hari Arafah yakni pada 9 Zuhijjah, larangan berpuasa Mazhab Syiah, tetapi berpuasa pada hari tersebut adalah sunat bagi Muslim yang mengikuti Mazhab Ahli Sunah Waljamaah, namun menurut pandangan Ahli Sunah Waljamaah juga, haram berpuasa hari tersebut bagi orang yang menunaikan Haji di Arafah.
7. Puasa sunat seorang perempuan tanpa izin suaminyanya
8. Puasa bagi orang yang bimbang berlakunya mudharat ke atas dirinya karena berpuasa
9. Puasa untuk orang lain dan yang ghaib serta tidak diniatkan kepada Allah SWT
Kerugian Meninggalkan Puasa Ramadhan

Kerugian Meninggalkan Puasa Ramadhan

Pahala puasa Ramadhan amat sangat besar. Orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja, dengan tanpa sebab yang diperbolehkan, bukan saja telah melakukan satu dosa besar, bahkan dia mengalami satu kerugian yang amat besar, satu hari puasa yang ditinggalkan tersebut tidak boleh ditebus dengan apapun juga caranya. Tidak boleh ditukar ganti, sekalipun orang yang meninggalkannya berpuasa seumur hidupnya. Ini jelas sebagaimana sabda Nabi SAW:”Sesiapa berbuka satu hari pada bulan Ramadhan tanpa ada rukhshah (uzur syarak) dan tidak juga karena sakit, dia tidak akan dapat menggantikan puasa yang ditinggalkan itu, sekalipun dia berpuasa seumur hidup.”(HR Tirmidzi, Abu Daud, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah)

Puasa Ramadhan

Puasa (bahasa Arab: صوم) secara bahasanya boleh diertikan sebagai menahan diri. Daripada segi istilah syara' bermaksud menahan diri daripada makan atau minum untuk suatu jangkamasa tertentu.
Puasa artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala yang bisa membatalkannya. Mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Dalam puasa umat islam juga harus menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang bisa merusak pahala berpuasa misal; berbohong, mencuri, berkata kotor, menipu dan perbuatan-perbuatan yang tidak baik lainnya. Karena ini bisa merusak pahala puasa kita. Puasa merupakan medan latihan untuk kita menjadi pribadi yang kuat dari segi fisik dan kuat dari segi bisa menahan hawa nafsu yang tidak baik.
1. Dalil atau perintah untuk puasa
a.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan ata orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Al Baqarah :183)

b.

Artinya: “Bulan Ramadhan, bulan didalamnya (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (dinegeri tempat tinggalnua) dibulan itu, maka hendaklah ia berpuasa . . .” (Al Baqarah :185)

c.
Telah bersabda Rasulullah SAW “Islam didirikan di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad itu adalah utusan Allah. Mendirikan Sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan, menunaikan haji ke ka’bah”. (HR Bukhari dan Muslim)

Dari tiga dalil itulah umat Islam diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan puasa keculai beberapa orang yang deperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib untuk menggantinya pada hari yang lain dan sebanyak hari yang telah ditinggalkan.

2. Yang diwajibkan berpuasa
a.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan ata orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Al Baqarah :183)

b.
Diriwayatkan dari Ali ra, ia berkata : Sesungguhnya nabi telah bersabda :”Telah diangkat pena (kewajiban syar’i/taklif) dari tiga golongan – Dari orang gila sehingga dia sembuh – dari orang tidur sehingga bangun – dari anak-anak sampai ia bermimpi/dewasa”. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Kesimpulan : dari firman Allah SWT dan hadits diatas yang diwajibkan berpuasa adalah setiap muslim baik laki-laki maupun perempuaan yang sudah baliq / dewasa, dan yang tidak hilang ingatan atau gila.

3. Yang diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa
Adapun muslim yang diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan wajib mengganti pada hari yang lain sebanyak hari yang ditinggalkan.
a.

Artinya:”(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Al Baqarah: 185)

b. "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata : Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi untuk puasa, maka DIA turunkan ayat ( dalam surat
AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu barangsiapa mau puasa dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin, keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah : 185), maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah ( keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan tidak mampu puasa. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).

c. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Pada suatu hari kami pergi berperang beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada
yang puasa dan diantara kami ada yang berbuka . Yang puasa tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela yang puasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu puasa, hal itu adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu berbuka,maka hal ini juga baik"
(HR. Ahmad dan Muslim)

d. "Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya ( tentang puasa Ramadhan ), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka
ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari seorang miskin dan tidak usah mengqadha puasa ." (Riwayat Baihaqi) Shahih.

Kesimpulan : Orang Mukmin yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha dibulan lain, mereka itu adalah:
1. Orang sakit yang masih ada harapan untuk sembuh.
2. Orang yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.
Dan bagi mukmin yang diberi kelonggaran untuk tidak melaksanakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (member makan sehari orang miskin). Mereka adalah:
1. Umurnya dangat tua dan lemah.
2. Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
3. Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
4. Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
5. Orang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil berpuasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.