Islam Agama ku

Blog mengenai Islam dan juga yang terkandung didalamnya

Hal-hal yang Makruh dalam Shalat

Hal-hal yang Makruh dalam Shalat

1. Menaruh telapak tangan didalam lengan bajunya ketika takbiratul ihram, rukuk dan sujud
2. Menutup mulutnya rapat-rapat
3. Terbuka kepalanya
4. Bertolak pinggang
5. Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan
6. Memejamkan mata
7. Menengadah ke langit
8. Menahan hadats
9. Meludah
10.Mengerjakan shalat di atas kuburan
11.Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusukan
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Shalat

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Shalat

Shalat akan batal jika salah satu rukunya dengan sengaja ditinggalkan. Selain itu:
1. Berhadats
2. Terkena najis yang tidak bisa dimaafkan
3. Berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberi peringatan
4. Terbuka auratnya
5. Mengubah niat, misal ingin memutuskan shalat
6. Makan atau minum walaupun sedikit
7. Bergerak berturut-turut tiga kali seperti melangkah atau berjalan sekali yang besengatan
8. Membelakangi kiblat
9. Menambah rukun berupa perbuatan, seperti rukuk dan sujud
10.Tertawa terbahak-bahak
11. Mendahului imam dua rukun
12. Murtad, keluar dari Islam
Yang Membatalkan Wudhu

Yang Membatalkan Wudhu

1. Sesuatu yang keluar dari Kubul (alat kelamin) / Dubur (lobang pelepasan). Baik yang bisa keluar (Kencing, kentut, tahi) atau yang tidak bisa keluar (Darah, Kerikil (kencing batu), nanah, ulat (keremi). AIR MANI tidak membatalkan wudhu, tapi jika ingin sholat wajib mandi hadast dulu.
2. Tidur dalam keadaan tidak merapatkan tempat duduknya (tempat keluar angin tidak tertutup rapat).
3. Hilang akal (gila, mabuk, pingsan, sakit, tidur nyenyak).
4. Bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrimya dengan tidak memakai tutup (muhrim=keluarga yang tidak boleh dinikahi).
5. Tersentuh kemaluan (kubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupu kemaluannya sendiri).

Firman Allah SWT;
Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga  kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub[301],
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang  dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun." (QS An Nisa': 43)
Wudhu

Wudhu

A.Pengertian Wudhu.
Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
Ayat Al-Qur'an yang merupakan Dasar Kewajiban Wudhu berbunyi:

Artinya:
" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)
kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.
Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS Al Maidah : 6)



B. Syarat-syarat Wudhu ada 5:
1. Beragama Islam.
2. Tamyiz: dapat membedakan antara pekerjaan baik / buruk.
3. Tidak mempunyai hadas besar.
4. Dengan air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (mutlak).
5. Tak ada benda yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit, misalnya getah, sisik ikan, cat dll, kotoran yang ada di bawah kuku jika diyakini dapat menghalangi sampainya air, wajib di hilangkan terlebih dulu.


Tayammum

Tayammum

1. Pengertian Tayammum
Secara bahasa tayammum diartikan sebagai maksud. Sedangkan secara istilah dalam syari'at
tayammum adalah sebuah peribadatan kepada Allah SWT berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan
menggunakan media yang diperbolehkan. dengan seluruh permukaan bumi yang terdapat tanah diatasnya
ataupun yang tidak.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk,
sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam
keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau
sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,

kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);
sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun." (QS An Nisaa' :43)

2. Sebab-sebab yang membolehkan orang bertayammum
a. Tidak adanya air
Dalam kondisi seperti ini, tidak adanya air untuk mandi atau berwudhu bisa digantikan dengan
bertayammum. Namun, ketiadaan air itu sendiri harus dipatikan terlebih dahulu dengan mengusahakan
mencari air. Baik dengan mencarinya atau membelinya. Dan pada jaman sekarag ini sudah ada banyak
air dalam kemasan botol-botol besar di toko-toko, maka ketiadaan air ini menjadi gugur.
Dan jika sudah diusahakan bagaimana pun dan masih tidak juga mendapatkan air, maka tayammumlah
solusinya.

b. Karena sakit
Bila kondisi kita sedang sakit, bila kita tidak boleh terkena air dan jika terkena air kondisi
kita akan semakin buruk atau melambatkan kesembuhan kita maka diperbolehkan bertayammum.

Dari Jabir ra. berkata, Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu
dan pecah kepalanya. Namun dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya, Apakah kalian membolehkan
aku bertayammum? Teman-temannya menjawab, Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum.
Sebab kamu bisa mendapatkan air. Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati . Ketika kami sampai kepada
Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau, Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi
mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya
untuk tayammum.

c. Karena Suhu yang Terlalu Dingin
Dalam kondisi seperti ini, udara yang teramat dingin dan menusuk tulang, menyentuh air pun
menjadi siksaan tersendiri bagi kita atau malah akan menimbulkan sakit. Atau air yang dingin itu
tidak bisa dihangatkan dengan cara apapun maka, kita diperbolehkan bertayammum.


Dari Amru bin Al-`Ash ra. bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzatus Salasil berakta,
Aku mimpi basah pada malam yang sangat dingin. Aku yakin sekali bila mandi pastilah celaka.
Maka aku bertayammum dan shalat shubuh mengimami teman-temanku. Ketika kami tiba kepada Rasulullah SAW,
mereka menanyakan hal itu kepada beliau. Lalu beliau bertanya, Wahai Amr, Apakah kamu mengimami shalat
dalam keadaan junub? Aku menjawab, Aku ingat firman Allah (Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.
Sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu), maka aku tayammum dan shalat. Rasulullah SAW tertawa
dan tidak berkata apa-apa.

d. Karena Air Tidak Terjangkau
Kondisi ini bukanya ketiadaan air untuk berwudhu, melainkan ada resiko yang menghalangi kita
untuk mendapatkannya. Seperti air di dalam jurang, ada musuh yang menghalangi, atau air yang berada di dalam
sumur namun kita tidak punya alat untuk mengambilnya, maka tayammumlah solusi bagi kita.

e. Karena Air tidak Cukup
Kondisi ini juga bukanya ketiadaan air. Sebenarnya ada air namun sedikit jumlahnya, hanya
cukup untuk keperluan minum atau kepentingan yang lebih penting yang harus didahulukan ketimbang wudhu. Misalnya untuk
menyambung hidup seseorang, sebagai gantinya kita melakukan tayammum.
Rukun wudhu ada 6

Rukun wudhu ada 6

, menurut para ulama fiqih bahwa :
1. Niat.
2. Membasuh seluruh muka, mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga
kiri.
3. Membasuh kedua tangan hingga siku-siku.
4. Mengusap sebagian rambut kepala.
5. Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.
6. Tertib/berurutan, maksutnya mendahulukan mana yang harus didahulukan, dan mengakhiri mana yang harus terakhir.

Sunat Wudhu

Sunat Wudhu

meliputi:
1. Membaca Basmalah (Bismillaahir rahmaanir rahiim) ketika hendak memulai wudhu.
2. Mencuci kedua telapak tangan sampai pergelangan.
3. Berkumur-kumur
4. Membasuh lubang hidung (memasukan / menghirup air dalam hidung)
5. Mengusap seluruh (rambut) kepala dengan air.
6. Mengusap kedua teinga, baik bagian luar maupun bagian dalam.
7. Mendahulukan membasuh anggota badan yang kanan dari yang kiri.
8. Menyilanga-nyilangkan jari tangan dan kaki.

9. Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali.
10.Muwalat: berturut - turut dalam membasuh anggota wudhu (sebelum anggota pertama kering, anggota kedua sudah di basuh)
11.Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih.
12.Tidak menyeka (mengeringkan) bekas basuhan.
13.Bersiwak (mengosok gigi) sebelum berwudhu)
14.Membaca doa sesudah berwudhu.
Sunat Tayammum dan Rukun Tayammum

Sunat Tayammum dan Rukun Tayammum

Sunat Tayammum

1. Membaca Basmalah (Bismillahir rahmaanir rahim) pada saat memulai tayamum.
2. Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri.
3. Menipiskan Debu dari tangan dengan cara menghembuskan (meniupnya kedua sisi telapak
tangan dalam posisi terbalik (telapak tangan bagian dalam menghadap kebawah)).
4. Muwalat (sambung menyambung dalam menyapu debu).
5. Membaca do'a seperti do'a setelah berwudhu.

Rukun Tayammum
1. Niat, diucapkan dalam hati mulai sejak menepukkan tangan pada debu hingga menyapu bagian muka.
2. Menyapu muka dengan debu dua kali usapan.
3. Menyapu kedua tangan sampai siku dengan debu.
4. Tertib, yaitu berurutan. Artinya tayammum ini harus dilakukan sesuai dengan urutannya (point 1-3).
Syarat-syarat Syahnya Pelaksanakan Shalat

Syarat-syarat Syahnya Pelaksanakan Shalat

1. Suci dari hadats.
2. Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusar dan lutut. Sedangkan bagi wanita seluruh anggota badannya kecuali
muka dan kedua belah telapak tangan.
4. Masuk waktu yang telah ditentukan untuk masing-masing shalat.

5. Menghadap kiblat (jika pelaksanaan shalat di bus, kereta tidak apa-apa).
6. Mengetahui pelaksanaan mana yang rukun dan mana yang sunat.
Rukun Shalat

Rukun Shalat

1. Niat
2. Takbiratul ihram
3. Berdiri bagi yang mampu
4. Membaca surat Al Fatihah
5. Ruku dengan thumaninah
6. Itidal dengan thumaninah
7. Sujud dua kali dengan thumaninah
8. Duduk antara dua sujud dengan thumaninah
9. Duduk dengan thumaninah serta membaca tasyahud akhir dan shalawat nabi

10. Membaca salam
11. Tertib (melakukan rukun secara berurutan)
Manfaat Shalat

Manfaat Shalat

Ada beberapa manfaat yang didapat dari melaksanakan shalat, baik yang wajib, sunah maupun berjamaah.

1. Shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar
"Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya
mengingat Allah (shalat) adalah lebig besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah lain). Dan Allah mengetahui apa
yang kamu kerjakan." (QS Al Ankabut : 45)

2. Shalat dapat mencegah pelakunya dari aneka macam kesesatan
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan mempertuntutkan hawa nafsu,
maka mereka kelak akan menemui kesesatan." (QS Maryam: 59)


3. Shalat dapat menjauhkan pelakunya dari sifat mengeluh dan kikir
"Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila
ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang ang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap menjaga shalatnya." (QS Al Ma'arij: 19-23)

4. Shalat dapat menghapuskan dosa-dosa kecil
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda:
Artinya:"Shalat lima kali sehari dan shalat jum'at ke jum'at merupakan pelebur dosa selama tidak melakukan dosa besar." (HR Muslim, Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Artinya:"Bagaimana pendapatmu, seandainya di depan pintu salah seorang di antara kamu ada sebuah sungai yang depergunakan
untuk mandi setiap hari sebanyak 5 kali, apakah masih ada kotoran yang menempel di badannya?" Para sahabat menjawab:" Tidak ada kotoran yang tersisa sedikit pun!"
Nabi berkata lagi:"Begitulah perupamaan shalat lima waktu. Dengan shalat lima waktu tersebut Allah akan menghapus dosa-dosa." (Muttafaqun Alaih)
5. Shalat dapat menyelamatkan kita dari siksa hari kiamat
"Barangsiapa yang menjaga shalatnya, niscaya ia akan menjadi cahaya, bukti dan penyelamat baginya pada hari kiamat." (HR Ahmad, Ibnu Hibban dan Ath Thabrani)

6. Shalat dapat menenangkan dan menentramkan hati
Rasulullah bersabda:
"Penyejuk Hatiku ada di dalam shalat." (HR Ahmad dan An Nassie)

7. Membiasakan shalat sunah bisa menemani Rasulullah SAW di Surga. Disebutkan dalam hadits, bahwa Rasulullah SAW berkata kepada Rabiah bin Malik Al Aslami,
Artinya:"Mintalah (kepadaku)! "Maka aku (Rabiah) berkata: "Aku minta kepadamu agar aku menemanimu di surga." Nabi berkata: "Ada lagi yang lainya?" Aku menjawab:
"Hanya itu!" Bani bersabda "Maka jagalah aku atas dirimu dengan banyak bersujud." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim)

8. Shalat berjamaah
Shalat berjamaah memiliki kautamaan 27 derajad dari shalat sendirian. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:"Shalat berjamaah lebih utama dibanding shalat sendirian sebanyak 27 derajad." (Muttafaqun alaih)

9. Shala bisa menghapus dosa-dosa kecil

Cara Bertayammum

Sabda Nabi saw kepada Ammar bin Yasir,

“Semestinya cukup bagimu memukul tanah dengan kedua tanganmu satu kali kemudian
kamu mengusap dengan keduanya wajah dan kedua telapak tanganmu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

1. Membaca Basmallah (Bismillahir rahmaanir rahiim, pada saat hendak meletakkan kedua
telapak tangan diatas debu atau media tayammum yang suci (menepukkannya pada debu).


Dan dilanjutkan dengan membaca niat tayammum, yaitu:

NAWAITUT TAYAMMUMA LISTIBAAHATISH SHALAATI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.

Kemudian menganggakt kedua telapak tangan tersebut dan menghempuskannya
(meniup) atau mengadu kedua sisi tangan dalam posisi terbalik (telapak tangan bagian
dalam menghadap kebawah), agar debu yang menempel di telapak tangan
menipis atau tidak terlalu banyak.

2. Mengusap muka dengan debu yang ada di kedua telapak tangan itu dua kali usapan, dengan
memejamkan mata.

3. Kedua telapak tangan diletakkan (ditepukkan) kembali diatas debu. Lalu mengangkatnya dan
menipiskannya dengan dutiup atau mengadu kedua sisi tangan dalam posisi terbalik (telapak tangan bagian
dalam menghadap kebawah).

4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku dua kali usapan. Debu yang ada di telapak tangan kiri
digunakan untuk mengusap tangan kanan. dan begitu juga sebaliknya.
Setelah semua pekerjaan tayamum selesai dikerjakan, dilanjutkan dengan membaca do'a
(sama dengan do'a ketika selesai wudhu).


Tata cara tayammum Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir rodhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami
junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang
berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam.
Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan
telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak
tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya,
lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya. (HR Bukhari dan Muslim)
Thaharah / Bersuci

Thaharah / Bersuci

1. Pengertian Thaharah.
Menurut bahasa, Thaharah artinya suci atau bersih. Sedangkan
menurut istilah syariat, thaharah adalah suci dari hadast
( Keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib,
dan untuk kesuciannya butuh niat) dan dari najist(Keadaan suci
setelah membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat,
untuk kesuciannya tidak butuh niat.

Allah berfirman;
Artinya:"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan orang-orang yang bersuci." (QS Al Baqarah: 222)

Dalam hadits Rasulullah SAW menjelaskan;
Artinya:"Allaj tidak menerima shalat yang tidak desertai dengan bersuci." (HR Muslim)

2. Air.
Macam - macam air yang digunakan untuk bersuci:
- Air Sumur
- Air Hujan
- Air Sungai
- Air Laut
- Air Salju atau air es bila telah mencair
- Air dari mata air
- Air Embun.

3. Pembagian Air menurut hukumnya ada 4, yaitu:
A. Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (Air Mutlak / Air yang masih murni)
Misalnya: Air Sumur, Air Hujan, Air Sungai, Air PDAM, dll.

B. Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci, tetapi Makruh jika digunakan atau
disebut Air Musyamas.
Yaitu air yang terjemur terik matahari dalam wadah yang terbuat dari bahan yang
mudah karat.
Misalnya air dalam ember yang dijemur diterik matahari, dll.

C. Airyang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Yaitu:
- Air Musta'mal, yaitu air yang kurang dari 2 kulah yang telah digunakan untuk
bersuci dari hadast atau najis. (Dua Kulah = banyaknya air di dalam bak yang
panjang, lebar dan tingginya +/- 60m3).
- Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda - benda
suci lainnya, misalnya air teh, air kopi, dll.
- Air yang keluar dari pohon - pohonan dan buah - buahan, misalnya air aren,
air kelapa, dll.

D Air yang Najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah atau walaupun banyaknya kurang dari 2 kulah atau lebih tetapi keadaannya telah berubah. Boleh bersuci dengan air yang telah berubah jika perubahannya disebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya atau bercampur dengan lumpur, lumut, sesuatu yang tidak dapat di hindari baik yang ada di tempatnya maupun tempat mengalirnya dan sesuatu yang Mujawir (dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak).

E Air yang diperoleh dengan cara mencuri / ghasab (merampas), atau minta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya. Air semacam ini haram hukumnya untuk dipergunakan.
Arti Shalat

Arti Shalat

A. Pengertian Shalat

Shalat secara bahasa adalah do'a. Kata "Shalat" berasal dari bahasa Arab yang secara istilah suatu tindakan
khusus untuk memuliakan Allah SWT yang berisikan perbuatan-perbuatan, perkataan-perkataan yang dimulai dengan takbir dan
diakhiri dengan salam. Dan berdasarkan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu.

Shalat adalah kewajiban utama bagi setiap orang Islam yang telah baliq, hukumnya adalah fardhu 'ain, selama ia masih
menghembuskan nafas, selala itu pula kewajiban shalat melekat di pundaknya. Shalat tidak boleh diwakilkan, walaupun dalam keadaan yang
bagaimanapun, kapanpun, dan dimanapun shlat harus selalu dikerjakan. Bagi yang sakit ada cara tersendiri untuk melaksanakan shalat.

B. Dalil mengenai kewajiban Shalat.

Artinya:"Dan dirikanlah Shalat, dan keluarkan zakat, dan tunduklah rukuk bersama-sama orang-orang yang rukuk." (Al Bawarah: 43)

Dalam melaksanakan shalat ini, tentunya kita harus mengikuti tata cara yang sudah dituntunkan oleh Rasulullah SAW
sesuai sabda Beliau, "Shalatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkanya." (HR Bukhari dan Muslim)


C. Posisi Shalat dalam Islam

Perintah shalat diwajibkan setelah Rasulullah SAW melaksanakan isra' mi'raj. Perintah ini langsung diterima Rasulullah SAW
dari Allah SWT tanpa perantara. Didalam syariat kedudukan shalat sangat penting sekali, yaitu sebagai tiangnya agama Islam.

Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:"Shalat adalah tiangnya agama, barangsiapa melaksanakan shalat, berarti ia telah menegakkan agama. Namun siapa
yang meninggalkannya, ia telah meruntuhkan agama."

Artinya:"Sesungguhnya amal manusia yang pertama kali dihisab pada dari kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya diterima, maka
diterima pula amalnya yang lain. Dan jika shalatnya ditolak, maka ditolak pula amalnya yang lain." (HR Thabrani)

D. Hukum-hukum Shalat

1. Fardhu
Ialah shalat yang diwajibkan bagi setiap manusia yang beragama Islam yang sudah baliq. Shalat Fardhu terbagi menjadi dua, yaitu;
a. Fardhu Ain: ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan diri meraka sendiri dan tidak boleh dilalaikan
atau pun ditinggalkan atau pun diwakilkan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu dan shalat jumat (Fardhu bagi laki-laki yang sudah baliq).

b. Fardhu Kifayah: ialah kewajban yang diwajibkan kepada mukallah tidak langsung dengan diri mereka sendiri. Kewajiban ini akan menjadi sunah
apabila telah ada sebagian dari kita sudah melaksanakan kewajiban ini. Akan tetapi jika tidak ada satu pun diantara kita yang mengerjakannya maka kita menjadi
wajib untuk mengerjakannya dan akan berdosa bia meninggalkannya. Seperti menshalatkan jenazah.

Jika kita meninggalkan shalat yang wajib (lima waktu) maka hukumnya dosa. Dari Abu Sufyan ia berkata, Aku telah mendengar Jabir berkata,
aku telah mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Sesungguhnya batas antara seseorang dengan Syirik dan Kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah)

2. Shalat Sunnat

Adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan dalam pelaksanaannya tetapi tidak diwajibkan. Jika melaksanakan akan mendapat pahala dan jika tidak
tidak mendapatkan apa-apa. Shalat sunah terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Sunah Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib) tetapi tidak wajib, seperti shalat dua hari raya,
shalat sunah witir dan shalat sunah thawaf.

b. Sunah Ghairu Muakkah adalah shalat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yan gkuad, seperti shalat Rawatib dan shalat sunnat yang sifatnya tergantung waktu
dan keadaan, seperti shalat kusuf yang hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana.

Shalat Sunah Witir

Shalat Sunah Witir

A. Pengertian Shalat Witir

Shalat witir adalah shalat sunah muakkad yang dikerjakan pada waktu malam hari, dari setelah
isya hingga menjelang terbit fajar. Shalat ini sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Lebih utama ditekankan
dari pada shalat rawatib. Dilaksanakan dengan rakaat ganjil, paling tidak satu rakaat, tiga rakaat, lima dan paling
banyak adalah sebelas rakaat. Hal ini didasarkan pada Hadits Rasulullah SAW
Artinya:"Sesungguhnya Allah adala witir (ganjil) dan mencintai witir." (HR Abu Daud)
Artinya:"Jadikanlah witir akhir shalat kalian di waktu malam." (HR Bukhari)

B. Waktu pelaksanaan Shalat Sunah Witir

1. Shalat sunah witir ini dilaksanakan selepas shalat fardhu isya hingga menjelang terbit fajar subuh.
Rasulullah bersabda:
Artinya:"Sesungguhnya Allah SWT menambah kepada kalian satu shalat yaitu witir maka kerjakanlah ia pada waktu antara
shalat Isya' hingga shalat shubuh." (HR Ahmad dan dishahihkan oleh Al Abani)

Dari 'Aisyah ra. dia berkata, "Kadang-kadang Rasulullah SAW melaksanakan witir di awal, pertengahan dan akhir malam.
Sedangkan kebiasaan akhir beliau adalah beliau mengakhirkan witir hingga tiba waktu sahur." (HR Muslim)

2. Dan bagi yang khawatir tidak bisa bangun malam yang akhir untuk melaksanakan shalat witir maka dianjurkan mengerjakannya
di awal waktu.
Dari Abu Hurairah ra, ia menuturkan, "Kekasihku Rasulullah SAW berpesan kepadaku dengan tiga perkara (yang tidak akan aku tinggalkan
hingga mati): [1] berpuasa tiga hari pada setiap bulannya, [2] mengerjakan dua rakaat shalat dhuha, dan [3] mengerjakan shalat witir sebelum
aku tidur." (Muttafaqun'alaihi).

3. Witir pada akhir malam lebih utama dari pada awal malam, bagi orang-orang yang dapat bangun. Jika tidak boleh dikerjakan pada awal malam.
dari Jabir bin Abdillah ra, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang yakin dapat bangun malam, maka shalat witirlah pada akhir malam, sebab
bacaan pada akhir malam itu dihadir (oleh para malaikat) dan itu lebih baik." (HR Muslim)


C. Bilangan Rakaat Shalat Sunah Witir

Pada bilangan shalat witir ini dikerjakan dengan rakaat ganjil. Boleh satu rakaat, tiga rakaat dan maksimal sebelas rakaat.
1. Satu rakaat kemudian salam
Dari Abdullah bin Umar ra. ia berkata, "Ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, yang saat itu berada di atas mimbar,
Bagaimana cara mengerjakan shalat malam?" Beliau menjawab, " Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk
waktu subuh, hendaklah ia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya." (HR Bukhari dan Muslim)

2. Dua rakaat lalu salam kemudian disempurnakan dengan satu rakaat salam sebagai rakaat ketiganya
Praktek ini telah dilakukan oleh Ibnu Umar ra sebagaimana dijelaskan Nafi' Rahimaullah dalam pernyataan beliau, "Sesungguhnya Abdullah bin Umar pernah
salam (menghakhiri shalat) antara dua rakaat dengan satu rakaat dalam witir hingga memerintahkan untuk memenuhi sebagian kebutuhannya." (HR Al Bukhari dan Imam Malik)

Ibnu Umar sendiri menyatakan, "Rasulullah SAW pernah memisahkan antara dua rakaat dan yang satu (dalam witir) dengan salam yang bisa kami dengar." (HR Imam Ahmad dan Ibnu Hibban)

3. Dilakukan secara bersambung tiga rakaat dengan satu salam yaitu setelah rakaat ketiga.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Rasulullah pada bulan Ramadhan dan di luar Ramadhan tidak pernah shalat lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat jangan tanya
tentang bagus dan panjangnya shalat beliau. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” (Muttafaqun ‘alaihi)

4. Lima rakaat kemudian salam
Dari ‘Aisyah ia berkata,” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak tiga belas raka’at. Lalu beliau berwitir dari shalat malam tersebut dengan
lima raka’at. Dan beliau tidaklah duduk (tasyahud) ketika witir kecuali pada raka’at terakhir.” (HR Muslim)

5. Sembilan rakaat: delapan rakaat dilanjutkan satu rakaat kemudian salam
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Kami dulu sering mempersiapkan siwaknya dan bersucinya, setelah itu Allah membangunkannya sekehendaknya untuk bangun malam. Beliau lalu bersiwak dan
berwudhu dan shalat sembilan rakaat. Beliau tidak duduk dalam kesembilan rakaat itu selain pada rakaat kedelapan, beliau menyebut nama Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya,
kemudian beliau bangkit dan tidak mengucapkan salam. Setelah itu beliau berdiri dan shalat untuk rakaat ke sembilannya. Kemudian beliau berdzikir kepada Allah, memuji-Nya dan berdoa
kepada-Nya, lalu beliau mengucapkan salam dengan nyaring agar kami mendengarnya. Setelah itu beliau shalat dua rakaat setelah salam sambil duduk, itulah sebelas rakaat wahai anakku.
Ketika Nabiyullah berusia lanjut dan beliau telah merasa kegemukan, beliau berwitir dengan tujuh rakaat, dan beliau lakukan dalam dua rakaatnya sebagaimana yang beliau lakukan pada yang
pertama, maka itu berarti sembilan wahai anakku.” (HR. Muslim no. 746)

Rasulullah SAW tidak pernah melaksanakan shalat witir melebihi sebelas rakaat, sebagaimana dinyatakan oleh Aisyah ra, yang artinya: "Tidakkah Rasulullah SAW melebihi shalat malam (witir) melebihi dari sebelas
rakaat."


Shalat witir tidak disunahkan dilaksanakan dengan berjamaah. Jika dilaksanakan bersamaan dengan shalat taraweh maka lakukan secara berjamaah saja.
Dan surat yang dibaca dalam shalat witir adalah "Sabbih-isma Rabiika, Al-Kafiruun dan rakaat ketiga al-Ikhlas." Selain surat ini juga boleh, tetapi lebih baik jika surat tersebut dibaca
waktu shlat witir. Wallahu a’lam.

Shalat Sunah Istikharah

Shalat Sunah Istikharah

A. Pegertian Shalat Istikharah

Istikharah artinya memilih atau meminta dipelihara. Jadi yang dimaksud aalah shalat sunah untuk memohon kepada Allah SWT supaya dipelihara sala satu yang terbaik dari dua atau lebih pilihan yang meragukan.
Contohnya: Ada dua gadis yang sama-sama kita cintai untuk kita jadikan istri. tetapi kita ragu memilih salah sau dari mereka yang cocok untuk kita jadikan istri agar nantinya bisa hidup bahagia.
Atau ada dua pekerjaan yang sama-sama menjanjikan kedepanya. Tetapi kita ragu untuk memilih pekerjaan yang cocok dengan untuk kita.
Untuk memecahkan permasalahan tersebut shalat istikharah adalah solusi yang baik. Dengan shalat istikharah Allah SWT akan memberi petunjuk berupa kemantapan hati ataupun impian.

B. Waktu Shalat Istikharah
Berbeda dengan shalat fardhu dan tahajud, untuk shalat istikharah ini tidak ada waktu khusus. Karenanya, boleh dikerjakan pada siang hari atau pun malam hari, asal tidak dikerjakan pada waktu yang dilarang untuk shalat.
Akan tetapi, karena shalat istikharah ini merupakan permohonan, maka sebaiknya dikerjakan pada waktu yang mustajab untuk berdo'a. Misalnya pada malam hari sepertiga malam terakhir atau setelah selesai shalat fardhu.
Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan, bahwa suatu hari ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW,
"Ya Rasulullah, do'a manakah yang paling didengar oleh Allah?" Beliau bersabda:
Artinya:"Pada waktu tengah malam dan sesudah shalat fardhu."

C. Hukum Shalat Istikharah

Shalat istikharah hukumnya sunah muakad bagi orang yang sedang menginginkan petunjuk. Anjuran untuk melaksanakn shalat istikharah terdapat pada sabda Nabi SAW;
Artinya: "Tidak kecewa orang yang melaksanakan shalat istikharah, tidak akan menyesal orang suka bermusyawarah, dan itidak akan kekurangan orang yang suka berhemat."(HR Tabrani)

Dan dari hadits yang bersumber dari Jabir bin Abdullah ra. ia berkata:
Artinya:"Rasulullah SAW mengajarkan salat istikharah kepada kami dalam beberapa perkara yang penting. Beliau bersabda, 'Apabila salah seorang diantara kalian ragu tentang suatu perkara,
maka hendaklah salat (istikharah) dua rakaat kemudian berdo'a : Wahai Tuhanku . . .'." (HR. Bukhari)

D. Keistimewaan / fadilah Salat Istikharah

Diantara keistimewaan salat istikharah adalah
1. dapat menghilangkan keragu-raguan
2. menghilangkan kebimbangan
3. menghilangkan ketidakpastian
4. dapat mencegah hawa nafsu kita, sehingga kita tidak akan gegabah dalam bertindak
Dengan kata lain, dengan salat istikharah kita bisa berpegang teguh pada pendirian kita dan menyerahkan semua keputusan kepada Allah SWT.

Ketahiulah, perkara yang boleh di istikharahkan ialah perkara yang mubah dan tidak bertentangan dengan ketentuan syarak. Sebab, perkara yang wajib itu mutlak harus dikerjakan. Dan perkara yang haram itu harus kita tinggalkan.
Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah diatas, maka bilangan salat istikharah paling sedikit adalah dua rakaat dan paling banyak tidak terhingga. Boleh dua rakaat, empat rakaat, enam rakaat dan seterusnya. Hal ini
seperti halnya do'a yang dibaca berulang -ulang, dimana salat juga termasuk do'a.
Shalat Sunah Dhuha

Shalat Sunah Dhuha

A. Pengertian Salat Sunah Dhuha

Dhuha artinya waktu mataharu sepenggalah naik. jadi, salat dhuha adalah salat suna yang dikerjakan pada waktu matahari sepenggalah naik. Dilakukan sedikitnya
dua rakaat, dengan tiap-tiap rakaat satu salam.

B. Hukum Salat Sunah Dhuha

Seperti dikatahui, bahwa selain salat lima waktu (fardhu), itu hukunya sunah. Namun tentang hukum salat dhuha ini ada enam pendapat, yaitu:
1. Sunah yang disukai
2. Tidak disyariatkan keculai ada sebab
3. Pada dasarnya disukai
4. Boleh dikerjakan tapi tidak boleh dijadikan kebiasaan
5. Disukai jika dikerjakan di rumah
6. Dihukumi bid'ah

Dari keenam pendapat tersebut, pendapat yang terkuat adalah yang berpendapat bahwa salat sunah dhuha adalah sunah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan
dari Abu Sa'id, bahwa ia berkata:
Artinya:"Rasulullah SAW sering mengerjakan salat dhuha hingga kami mengira, bahwa beliau tidak pernah meninggalkannya. Dan apabila meninggalkannya kami pun mengira bahwa beliau
tidak pernah mengerjakannya." (HR Tirmidzi)

Selain hadits diatas, ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa salat sunah dhuha itu sangat disukai. Hadits-hadits lain diantaranya dari Imam Al Hakim,
Imam Tirmidzi, Imam Al Ghazali dll. Peredaan diatas jangan dijadikan alasan untuk tidak mengerjakan salat sunah ini. Karena perbedaan akan selalu hadir ditengah-tengah kebenaran.
Tidak salah jika kita mengerjakan salat sunah dhuha, karena itu adalah sunah yang sudah ada haditsnya.

Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa ia berkata:
Artinya:"Sahabat karibku, Rasulullah SAW telah mewasiatkan tiga hal kepadaku, yaitu: berpuasa tiga hari setiap bulan, salat dhuha dua rakaat dan salat witir sebelum tidur." (HR Bukhari dan Muslim)

selain itu, salat dhuha pun tersirat dalam ayat Al Qur'an, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Said bin Mansyur dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: "Aku mencari salat dhuha dalam Al Qur'an, maka aku jumpai ayat:
Artinya:"Mereka mensucikan Allah di waktu petang dan di waktu matahari muncul (waktu dhuha)."(QS. Shaad :18)

Riwayat Ibnu Abi Sayibah dan Baihaqi dari Abdullah bin Abbas, bahwa salat dhuha itu terdapat dalam Al Qur'an. Tidak adaorang yang akan bisa menemukannya selain orang yang menyelami firman Allah SWT.
Artinya:"Di rumah Allah telah mengizinkan untuk meninggalkan dan menyebutkan nama-Nya serta mensucikan di dalamnya di waktu pagi (dhuha) dan petang." (QS. An-Nuur : 36)

Demikian diantara beberapa riwayat yang menerangkan anjuran untuk mengerjakan salat sunah dhuha.

C. Bilangan Rakaat Salat Sunah Dhuha

tentang jumlah rakaat salat sunah dhuha bisa dua rakaat, empat rakaat, delapan rakaat hingga duabelas rakaat.
Berdasarkan hadits dari Aisyah ra. bahwa ia berkata:
Artinya:"Nabi SAW, salat dhuha empat rakaat dan beliau menambahinya jika beliau menghendakinya." (HR. Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah)

Artinya:"Rasulullah SAW masuk ke rumahku, lalu beliau salat dhuha delapan rakaat." (HR Ibnu Hibban)

Dari hadits Ummu Hani, bahwa ia berkata:
Artinya:"Rasulullah SAW pada hari terbukanya kota Mekkah, salat dhuha delapan rakaat dengan salam pada tiap-tiap dua rakaat." (HR Abu Dawud)

Rasulullah pernah bersabda:
Artinya:"Barangsiapa mengerjakan salat dhuha dua belas rakaat, Allah akan mendirikan bangunan baginya di surga." (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

D. Waktu untuk Mengerjakan Salat Sunah Dhuha

Waktu untuk mengerjakan salat sunah dhuha itu mulai matahari sepeninggalan naik, hingga tergelincir ke barat, diibaratkan ketika anak unta sudah merasa kepanasan. Riwayat dari Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:"Salat Awwabin (salat dhuha) itu ketika unta merasa kepanasan." (HR Imam Tirmidzi)

Imam Ahmad, Muslim dan Tirmidzi juga meriwayatkan hadits dari Zaid bin Arqam, bahwa ia berkata:
Artinya:"Nabi SAW pergi ke Ahli Qubaa'. Pada waktu itu mereka sedang mengerjakan salat dhuha. Maka beliau pun bersabda, 'Salat aqqabin (salat dhuha) ketika anak unta merasa kepanasan." (HR Ahmad dan Muslim)


E. Keutamaan Salat Sunah Dhuha

Tentang keutamaan salat sunah dhuha ini diterangkan dalam beberapa hadits, diantaranya:
Rasulullah SAW bersbda:
Artinya:"Sesungguhnya di surga ada pintu yang bernama Adh-Dhuha, maka pada hari kiamat akan ada seruan: 'Manakah orang-orang yang selalu mengerjakan salat dhuha, inilah pintu kalian, maka masuklah lewat pintu itu dengan rahmad Allah." (HR Tabrani)
Artinya:"Barangsiapa memelihara dengan betul akan salat dhuha, niscaya diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih lautan." (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Artinya:"Salat dhuha itu mendatangkan rezeki dan menolak kekafiran dan tidak ada yang akan memelihara salat dhuha, melainkan hanya orang-orang yang bertobat."


Demikianlah beberapa keutamaan salat sunah dhuha, mengingat begitu besarnya pahala yang akan kita peroleh kelak, sepantasnyalah kita mengerjakannya walaupun tidak setiap pagi.
Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk kita umat Islam secara keseluruhan. Amin.


Shalat Sunah Tahajud

Shalat Sunah Tahajud

adalah shalat sunah yang dikerjakan dimalam hari, dimulai setelah Isya sampai terbit fajar atau menjelang subuh.
Allah SWT telah memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk melaksanakan shalat tahajud, sebagaimana firman-Nya;

artinya: "Dan pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagaimana suatu ibadah tambahan bagimu, semoga Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat tang terpuji."(QS:Al Isra:79)

A. Pembagian Waktu Shalat Tahajud

yaitu setelah shalat Isya sampai terbit fajar atau menjelang subuh. sepanjang malam itu saat-saat utama, lebh utama, dan yang paling utama. sehingga waktu malam bisa kita bagi menjadi 3 bagian.
1. Sepertiga malam, kira-kira antara pukul 19.00 - 22.00. Ini saat utama.
2. Sepertiga kedua, kira-kira antara pukul 22.00 - 01.00. Ini saat lebih utama.
3. Sepertiga ketiga, kira-kira antara pukul 01.00 - tebit fajar. Ini saat yang paling utama.

Demikianlah menurut hadist Rasulullah SAW;
Artinya: "Allah Yang Maha Suci lagi Agung turun ke langit dunia di sepertiga yang akhir dari malam, dan berfirman:"Orang-orang yang memohon (berdo'a) pasti akan Ku-kabulkan, orang yang meminta, pasti akan Ku-beri, dan yang memohon ampunan, pasti akan Ku-ampuni."."(HR. Bukhari dan Muslim)

B. Niat Shalat Tahajud

Niat cukup kita lakukan didalam hati saja sesaat sebelum melakukan takbiratul ikhram.
sebagai gambaran: "Aku niat shalat sunah tahajud dua rakaat karena Allah."

C. Bilangan Rakaat Shalat Tahajud

dalam hal bilangan rakaat tidak ada tuntunan yang pasti, tapi sedikit-dikitnya adalah 2 rakaat, 4 rakaat dan seterusnya.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
Artinya: "Shalat malam itu adalah dua (rakaat). Apabila kamu khawatir akan masuknya waktu subuh, maka berwitirlah satu rakaat saja. "(HR Bhukari dan Muslim)

D. Do'a Yang Dibaca

Rabbanaa aatina fid-dun-ya hasanataw fil aakhirati hasanataw wa qinaa adzaaban-nar.
Artinya: "Ya Allah Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka."
Setelah itu perbanyaklah membaca istiqfar sebagai berikut;
Astaqfirullaahal azhim wa atuubu ilaiih
Artinya: "Kami memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung dan kami bertaubat kepada-Nya."

E. Keutamaan Shalat Tahajud
Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta shalat malamlah diwaktu manusia sedang sedangtidur, supaya kamu masuk Surga dengan selamat."(HR Muslim)

Nabi Muhammad bersabda:
"Seutama-utama shalat sedudah shalat dardhu ialah shalat sunnat diwaktu malam."(HR Muslim)

Selain itu, Allah sendiri juga berfirman:
"Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji."(QS Al Isra: 79)

Dari Jabir r.a ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pada malam hari itu benar-benar ada saat yang seseorang muslim dapat menepatinya untuk memohon kepada Allah suatu kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah akan memberikannya (mengabulkannya); dan itu setiap malam."(HR Muslim dan )
Shalat Sunah Tobat

Shalat Sunah Tobat

A. Pengertian Salat Sunah Tobat

Tobat artinya kembali, yakni kepada jalan Allah SWT dengan sebenar-benarnya, membebaskan diri dari ikatan dosa, kemudian bertekad kembali melaksanakn
semua perintah Allah SWT dan menjahui semua yang dilarang Allah SWT. Jadi yang dimaksud disini salat sunah untuk memohon ampunan Allah SWT atas semua perbuatan-perbuatan
kita lakukan dahulu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Firman Allah SWT:
Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kamu kepada Allah dengan tobat yang sesungguhnya." (QS At Tahriim: 8)
Artinya:"Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS An Nur: 31)

B. Hukum dan Waktu Salat Sunah Tobat

Salat tobat hukumnya sunah, karena salat selain salat lima waktu itu hukumnya sunah. Jadi salat tobat juga sunah hukumnya. Sementara sunah itu terbagi menjadi dua, yaitu
sunah muakkad dan sunah ghairu muakkad. Mengingat banyaknya perintah Allah SWT yang memerintahkan kita untuk bertobat atas dosa-dosa kita, maka menurut kamihukumnya sunah muakkad, yakni
sunah yang sangat ditekankan untuk mengerjakannya.

Sementara itu, salat sunah tobat itu sendiri dalam waktu pengerjaannya tidak ada waktu khusus. Tetapu bisa dilaksanakan pada waktu-waktu yang mustajab
seperti sepertiga malam terakhir atau pada setiap selesai salat fardhu.
Salat ini bisa dilaksanakn dua rakaat, empat rakaat. Salat itu sendiri adalah suatu permohonan dan do'a, jadi bisa dilakukan berulang-ulang tidak cukup hanya sekali.